Rabu, 28 November 2012

Tugas 1

Tugas 1
Aktivitas hal. 151
1.       Carilah bahan sebanyak mungkin tentang kelompok mayoritas dan minoritas! Apakah kedua kelompok itu juga termasuk kelompok social? Bagaimana hubungan antara keduanya?
2.      Amatilah masyarakat Anda. Bagaimana pola hubungan antarkelompok sosialnya? Buatlah analisisnya dalam bentuk tulisan!
Jawaban:
1.         Kinloch berpendapat bahwa kelompok orang yang disebut sebagai mayoritas adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan, menganggap dirinya normal dan memiliki derajat lebih tinggi. Sedangkan kelompok lain yang dianggap sebagai kelompok minoritas adalah mereka yang tidak memiliki kekuasaan, dianggap lebih rendah karena memiliki ciri tertentu,misalnya cacad secara fisik ataupun mental sehingga mereka mengalami eksploitasi dan diskriminasi. (Kinloch, 1979: 38)
Konsep mayoritas disini didasarkan oleh dominasi kekuasaan, bukan dominasi oleh jumlah anggota. Kelompok mayoritas bisa saja berjumlah lebih kecil daripada minoritas. Sebagai contoh adalah saat politik apartheid dicanangkan di Afrika Selatan, jumlah orang berkulit putih lebih sedikit daripada jumlah orang berkulit hitam. Akan tetapi kelompok kulit putih memiliki kuasa terhadap kelompok kulit hitam. Selain itu, hubungan antarkelompok yang didasarkan konsep mayoritas dan minoritas dipengaruhi juga oleh konsep kebudayaan mayoritas dominan (dominant majority culture) yang diangkat oleh Edward M. Bruner. Sebagai contoh adalah di kota Medan terdiri atas sejumlah kelompok minoritas tanpa adanya suatu kebudayaan yang dominan sehingga berkembang persaingan yang ketat antara setiap etnik, dan hubungan antar etnik terjadi ketegangan.
            Pembedaan kelompok ini terjadi entah berdasarkan gaya hidup, minat, agama, faham, atau pun lainnya. Penggolongan tersebut mengakibatkan “kekuasaan” kelompok mayoritas lebih besar dari yang lain. Yang nantinya, “kekuasaan” itu secara tidak langsung mengakibatkan “tekanan” kepada kelompok yang tidak/kurang mempunyai “kekuasaan”.
 “Tekanan” kelompok mayoritas. “Tekanan” ini tidak hanya menekan minoritas saja. Tekanan dapat menekan segala pihak: minoritas, pendatang, maupun orang luar. Mengapa disini pihak “pendatang” dipisahkan dengan “minoritas”? Karena “pendatang” berbeda. “Pendatang” masih benar-benar baru, belum terikat dengan kelompok mana pun. Nantinya mereka dapat bergabung dengan “mayoritas”, “minoritas”, ataupun keduanya (terpecah). Kembali ke masalah tekanan. Tekanan ke pihak minoritas, jelas merupakan suatu yang pasti, mayoritas pasti akan menekan minoritas, mau – tidak mau, langsung – tidak langsung. “Tekanan” ini berupa berbagai macam, bisa berupa tekanan dalam berpendapat, kebebasan, fisik, atau mental. Untuk lebih mudahnya, misalnya, tekanan dalam berpendapat. Pendapat kaum mayoritas tentu selalu lebih diakui dibandingkan dengan pendapat minoritas, terlepas dari baik dan buruknya. Lalu contoh untuk tekanan kebebasan. Misalnya si A dari kaum minoritas ingin ke daerah B. Namun daerah B rupanya dilarang oleh kaum mayoritas. Maka si A tidak bisa kesana, kecuali dengan mempertaruhkan resiko konflik dengan kaum mayoritas — perlawanan mental atau fisik. Yang berarti konflik tersebut berdampak lagi ke tekanan mental atau fisik dari kaum mayoritas.
Selain ke kaum minoritas, tekanan ini juga berdampak ke kaum pendatang. Jika ada pendatang baru di suatu komunitas, hal pertama yang dilakukan tentu adalah adaptasi. Dan selama proses adaptasi tersebut, “tekanan” kaum mayoritas kembali memainkan perannya. Agar bisa diterima di suatu komunitas, tentu pendatang berusaha untuk bersosialisasi. Dan proses sosialisasi tersebut, biasanya ke para kaum mayoritas, selain karena kaum mayoritas secara jumlah memang lebih banyak, mereka juga lebih diakui dibanding minoritas. Akhirnya, mengira bahwa kehidupan di tempat baru seperti yang sudah dipraktekkan oleh kaum mayoritas, pendatang lambat laun juga mengikuti dan bergabung dengan kaum mayoritas. Walaupun begitu, hal ini tidaklah mutlak. “Tekanan” ini masih bersifat relatif, masih bergantung pada “kekuatan” minoritas untuk mempertahankan eksistensinya dan “pribadi” pendatang itu sendiri.
Selain, minoritas dan pendatang, efek “tekanan” ini juga ke para “orang luar”. “Orang luar” bukanlah bagian dari kaum mayoritas, minoritas, maupun pendatang. “Orang luar” adalah orang luar, bukan bagian dari suatu komunitas tersebut. Mereka adalah “komunitas” lain yang setara, lebih tinggi, atau lebih rendah; orang yang keluar dari komunitas tersebut; atau individu yang bukan bagian dari “komunitas” mana pun, pengamat. Seperti apakah tekanan yang diberikan oleh kaum mayoritas, sampai-sampai berdampak ke “orang luar”? Banyak. Sedikit dari itu, adalah “tekanan” keputusan, dan “tekanan” pendapat (bukan “tekanan” dalam berpendapat). Contoh dari tekanan keputusan, adalah misalnya rakyat negara A sering berdemo atas pemerintahannya, dan pemerintah akhirnya memenuhi keinginan rakyat. Tapi, apakah semua rakyat menginginkan hal tersebut? Tidak. Masih ada kaum minoritas yang belum tentu setuju dengan keinginan mayoritas. Contoh aktual adalah kasus Tibo. Lalu, “tekanan” pendapat. Saya tegaskan sekali lagi, tekanan pendapat ini berbeda dengan tekanan dalam berpendapat yang diberikan ke kaum minoritas. Tekanan pendapat ini, adalah tekanan yang mempengaruhi pendapat “orang luar” ke suatu komunitas. Misalnya, masih mengambil contoh negara A tadi. Rakyatnya sering berdemo. Maka, “orang luar” (dalam hal ini, negara lain) menilai bahwa rakyat negara A adalah rakyat yang sering berdemo. Padahal, itu adalah hal yang diakibatkan oleh kaum mayoritas. Dan yang seperti ini dapat dikatakan “tekanan”, karena secara tidak langsung “menekan” orang luar untuk beranggapan bahwa rakyat negara A adalah pendemo.
Sources: http//:indonesianyouth.blogspot.com
http//:forum.bleachindonesia.com/index.php?showuser=46

2.      Pola hubungan antarkelompok di masyarakat yaitu, integrasi dan pluralism.
Integrasi adalah suatu pola hubungan yang mengakui adanya perbedaan ras dalam masyarakat, tetapi tidak memberikan perhatian khusus pada perbedaan ras tersebut. Hak dan kewajiban yang terkait dengan ras seseorang hanya terbatas pada bidang tertentu saja dan tidak berkaitan dengan bidang pekerjaan atau status yang diraih dengan usaha.
Pluraisme adalah suatu pola hubungan yang mengakui adanya persamaan hak politik dan hak perdata masyarakat. Akan tetapi, pola hubungan itu lebih terfokus pada kemajemukan kelompok  ras daripada pola integrasi. Menurut Furnivall, masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat yang di dalamnya terdapat berbagai kelompok berbeda. Tiap kelompok tersebut tercampur tetapi tidak membaur.

0 komentar:

Posting Komentar